Bolehkah Berhutang Untuk Menikah?
-
Bolehkah Berhutang Untuk Menikah? - Menikah adalah saat yang paling emosional karena perasaan senang dan sedih bercampur aduk menjadi satu. Sebelum menuju ke acara pernikahan tentu ada berbagai macam persiapan yang harus dilakukan dan sebagai calon pengantin pasti ingin membuat sebuah momen pernikahan yang sulit untuk dilupakan.
Tapi tak mengapa menyelenggarakan pernikahan itu sebenarnya membuat kita harus memutar otak lebih sering karena seperti sudah menjadi sebuah rahasia umum mengadakan pesta pernikahan itu tidak semurah apa yang kita bayangkan.
Baca juga:
Anggaran biaya pernikahan yang kian lama kian mahal mengharuskan kita untuk merogohkoceh yang lebih dalam sehingga terkadang bagi kita yang ingin menikah akan merenungkan kembali niatnya atau bahkan ada pula yang sampai berhutang demi berlangsungnya acara pernikahan tersebut.
Sahabat basimi, lantas bagaimana islam memandang akan hal tersebut, bolehkah kita menikah dengan cara berhutang? Berikut penjelasannya.
Kita telah mengetahui bahwa jika kita mampu, maka kita diwajibkan untuk menikah, tetapi jika kita tidak mampu, maka wajibkah kita untuk menikah? Terdapat salah satu hadits dalam riwayat Tirmidzi dimana Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
"Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya". (Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi).
Namun, jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya untuk berhutang baik itu untuk menikah atau untuk yang lainnya karena beban hutang itu besar, bahkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW. bersabda tentang orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya kecuali hutang.
Sahabat baismi, pernahkan terlintas di benak kita jika biaya pernikahan kurang maka kita berniat untuk meminjamnya dari bank. Jika pernah, maka urungkanlah kembali niat kamu tersebut karena meminjam dari bank itu tidak terlepas dari riba.
Sebesar apapun pinjaman dari bank, maka itu semua tidak terlepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukan bahwa orang yang berhutang di bank, berarti sedang bertransaksi riba dengan bank. Rasulullah SAW. bersabda:
"Rasulullah SAW. melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya". (Hadits Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan al-Albani).
Dan jika meminjam uang dari bank itu riba, apakah ada solusi bagi yang ingin menikah namun kekurangan biaya? Ada beberapa alternatif solusi agar bisa tetap menikah tanpa harus menyentuh bank yaitu sebagai berikut:
1. Menabung terlebih dahulu sebelum menikah
Jika masih memungkinkan kita untuk menunda menikah, disarankan untuk menabung terlebih dahulu sampai memiliki dana yang cukup untuk menikah, dan dalam kesempatan yang sama Rasulullah SAW. menganjurkan untuk melakukan puasa sunnah. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
"Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Sederhanakan Walimah Pernikahan
Inti dari Walimah adalah makan-makan, untuk menunjukan kegembiraan kita sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hal tujuan ini sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.
Namun sayangnya terkadang kita menganggap Walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga dan juga melambangkan sebuah keistimewaan keluarga. Wajar saja jika kita pernah melihat Walimah berkesan mubazir dan melampaui batas hingga mereka rela berhutang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Janganlah kamu berbuat tabzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabzir adalah saudara-saudara syaitan...". (Al-Qur'an Surat Al Isra' Ayat 26-27).
3. Boleh berhutang, tapi hindari meminjam dengan Bank
Jika kita terpaksa harus berhutang agar bisa menikah, maka kita harus tetap menghindari bank, dan sebagai gantinya kita bisa berhutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berhutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk ke dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Sahabat baismi, dari penjelasan tersebut pada intinya ialah kita diperbolehkan untuk menikah walaupun harus berhutang, tapi kita tetap harus hindari meminjam dari bank karena seperti yang kita ketahui hal tersebut adalah riba.
Namun, jika kita tidak terburu-buru untuk menikah maka ada baiknya kita untuk menabung terlebih dahulu dan hindari untuk berhutang. Dikhawatirkan jika kita berani memutuskan untuk berhutang tapi ternyata tidak bisa melunasinya, maka itu akan jadi dosa bagi kita.
Baca juga:
Walaupun kita mengetahui menikah itu adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. dan kita ingin menyempurnakannya, maka sempurnakanlah dengan tidak berhutang, Insya Allah kehidupan rumah tangga kelak akan jauh dari yang namanya hutang piutang.
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang boleh atau tidaknya berhutang untuk melangsungkan pernikahan dan semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi sebuah wawasan serta pembelajaran baru bagi kita semua sehingga kita akan selalu berada dijalan Allah SWT. Amin.
Tapi tak mengapa menyelenggarakan pernikahan itu sebenarnya membuat kita harus memutar otak lebih sering karena seperti sudah menjadi sebuah rahasia umum mengadakan pesta pernikahan itu tidak semurah apa yang kita bayangkan.
Image: rumaysho.com |
Anggaran biaya pernikahan yang kian lama kian mahal mengharuskan kita untuk merogohkoceh yang lebih dalam sehingga terkadang bagi kita yang ingin menikah akan merenungkan kembali niatnya atau bahkan ada pula yang sampai berhutang demi berlangsungnya acara pernikahan tersebut.
Sahabat basimi, lantas bagaimana islam memandang akan hal tersebut, bolehkah kita menikah dengan cara berhutang? Berikut penjelasannya.
Kita telah mengetahui bahwa jika kita mampu, maka kita diwajibkan untuk menikah, tetapi jika kita tidak mampu, maka wajibkah kita untuk menikah? Terdapat salah satu hadits dalam riwayat Tirmidzi dimana Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
"Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya". (Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi).
Namun, jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya untuk berhutang baik itu untuk menikah atau untuk yang lainnya karena beban hutang itu besar, bahkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW. bersabda tentang orang yang mati syahid akan diampuni semua dosanya kecuali hutang.
Sahabat baismi, pernahkan terlintas di benak kita jika biaya pernikahan kurang maka kita berniat untuk meminjamnya dari bank. Jika pernah, maka urungkanlah kembali niat kamu tersebut karena meminjam dari bank itu tidak terlepas dari riba.
Sebesar apapun pinjaman dari bank, maka itu semua tidak terlepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukan bahwa orang yang berhutang di bank, berarti sedang bertransaksi riba dengan bank. Rasulullah SAW. bersabda:
"Rasulullah SAW. melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya". (Hadits Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan al-Albani).
Dan jika meminjam uang dari bank itu riba, apakah ada solusi bagi yang ingin menikah namun kekurangan biaya? Ada beberapa alternatif solusi agar bisa tetap menikah tanpa harus menyentuh bank yaitu sebagai berikut:
1. Menabung terlebih dahulu sebelum menikah
Jika masih memungkinkan kita untuk menunda menikah, disarankan untuk menabung terlebih dahulu sampai memiliki dana yang cukup untuk menikah, dan dalam kesempatan yang sama Rasulullah SAW. menganjurkan untuk melakukan puasa sunnah. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
"Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Sederhanakan Walimah Pernikahan
Inti dari Walimah adalah makan-makan, untuk menunjukan kegembiraan kita sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hal tujuan ini sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.
Namun sayangnya terkadang kita menganggap Walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga dan juga melambangkan sebuah keistimewaan keluarga. Wajar saja jika kita pernah melihat Walimah berkesan mubazir dan melampaui batas hingga mereka rela berhutang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Janganlah kamu berbuat tabzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabzir adalah saudara-saudara syaitan...". (Al-Qur'an Surat Al Isra' Ayat 26-27).
3. Boleh berhutang, tapi hindari meminjam dengan Bank
Jika kita terpaksa harus berhutang agar bisa menikah, maka kita harus tetap menghindari bank, dan sebagai gantinya kita bisa berhutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berhutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk ke dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Sahabat baismi, dari penjelasan tersebut pada intinya ialah kita diperbolehkan untuk menikah walaupun harus berhutang, tapi kita tetap harus hindari meminjam dari bank karena seperti yang kita ketahui hal tersebut adalah riba.
Namun, jika kita tidak terburu-buru untuk menikah maka ada baiknya kita untuk menabung terlebih dahulu dan hindari untuk berhutang. Dikhawatirkan jika kita berani memutuskan untuk berhutang tapi ternyata tidak bisa melunasinya, maka itu akan jadi dosa bagi kita.
Baca juga:
- Bolehkah Membatalkan Pernikahan Dalam Islam?
- Cara Yang Diajarkan Rasulullah Agar Keluar Dari Beban Hutang
Walaupun kita mengetahui menikah itu adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. dan kita ingin menyempurnakannya, maka sempurnakanlah dengan tidak berhutang, Insya Allah kehidupan rumah tangga kelak akan jauh dari yang namanya hutang piutang.
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang boleh atau tidaknya berhutang untuk melangsungkan pernikahan dan semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi sebuah wawasan serta pembelajaran baru bagi kita semua sehingga kita akan selalu berada dijalan Allah SWT. Amin.