-->

Adakah Tradisi Tunangan Dalam Agama Islam?

Adakah Tradisi Tunangan Dalam Agama Islam? - Pernikahan adalah ibadah suci yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi. Dalam pernikahan sendiri memiliki banyak hikmah dan keistimewaan, maka barangsiapa yang mampu melaksanakan dengan sempurna serta mampu menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan waramah maka ia beserta pasangan akan mendapatkan pahala yang luar biasa.

Di dalam pernikahan banyak tata cara atau tradisi-tradisi yang harus dijalani, mulai dari sebelum prosesi akad nikah hingga resepsi pernikahan. Disini akan dipaparkan tradisi sebelum akad nikah yaitu tunangan.
Adakah Tradisi Tunangan Dalam Agama Islam?
Image: librayedu.blogspot.com
Baca juga:

Di zaman sekaranng ini sudah tidak asing bagi kita mendengar kata tunangan. Kata atau istilah tersebut sudah dikenal disetiap kalangan, dari kalangan bawah hingga kalangan atas, dari desa hingga kota semua pasti mengenal istilah tersebut.

Tradisi Tunangan atau Khitbah dalam Islam

Sahabat baismi, sebenarnya istilah tunangan sudah dikenal di dalam islam, hanya saja dalam istilah lain yaitu khitbah. Namun khitbah yang ada dalam syari'at islam seakan-akan berbeda dengan yang kita dapati di zaman sekarang ini.

Dalam prosesi tunangan yang kita ketahui kedua pasangan diharuskam memakaikan cincin dijari tangan pasanganya. Namun di dalam syari'at khitbah tidak mengharuskan demikian, bahkan dengan memakaikan cincin dijari pasanganya, maka harus memegang tangan pasanganya yang di dalam syari'at hal tersebut tidak diperbolehkan karena mereka belum sah dalam ikatan pernikahan.

Khitbah, tunangan, atau pinangan menurut syari'at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang meminang seorang perempuan harus dalam kondisi tenang dan penuh  kemantapan untuk menentukan pilihanya sebelum pernikahannya sehingga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan atau memundurkan pernikahannya tanpa sebab.

Dalam islam menganjurkan untuk menyembunyikan atau tidak meramaikan pinangan, dalam artian perayaanya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja, tidak perlu mengadakan acara ramai-ramai layakanya pernikahan.

Di Indonesia sendiri banyak sebutan untuk istilah tunangan, dalam bahasa jawa tunangan berarti tetalen yang diambil dari kata tali, karena seseorang yang telah mengikuti istilah tersebut merasa dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan tetalen tidak bisa memilih atau menerima pasangan untuk pernikahannya selain dengan pasangan tetalen itu sendiri, kecuali ikatan tersebut  sudah terputus atau dilepas atas kesepakatan dari keduanya.

Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan, atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam islam dan hendaknya calon pengantin tidak merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang diharamkan Allah SWT.

Khitbah adalah proses muqadimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan akad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti. Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:

"Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang saudaranya sehingga pinangan saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan sebelumnya atau seorang yang meminang memberi izin padanya". (Hadits Riwayat Abdullah bin Umar R.A).

Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa jika perempuan telah dipinang, maka dia telah menutup dirinya dari pinangan orang lain, artinya tidak satupun orang diperbolehkan meminangnya, karena seorang muslim tidak boleh menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului oleh saudara seislamnya, kecuali saudaranya telah membatalkan  pinangannya tersebut tanpa ragu. Pada hadits tersebut dijelaskan pula bahwa larangan untuk meminanng perempuan yang telah dipinang berunsur haram.

Menurut mayoritas ulama yang diantaranya Imam Syafi'i Radhiyallahu'anhu, beliau berkata arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya.

Melihat Wanita yang Dipinang

Dalam khitbah disunahkan bagi laki-laki untuk melihat atau menemui perempuanya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah SAW. telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak diisyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan, landasan untuk itu adalah hadits shahih Abu Hurairah berkata:

"Aku pernah bersama Rasulullah SAW. lalu datanglah seorang laki-laki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan "sudahkah anda melihatnya?" lelaki itu menjawab "belum". "pergilah dan lihatlah dia" kata Rasulullah "karena pada mata kaum anshar (terkadang) ada sesuatunya". (Hadits Riwayat Muslim. Shahih).

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bagi laki-laki melihat perempuan yang akan dikhitbah, tentunya dalam batas yang diperbolehkan syari'ah, bahkan sebelum manyatakan khitbah secara resmi, ini dilakukan dengan tujaun agar laki-laki yang mengkhitbah mantap hatinya untuk mengkhitbah perempuannya, sehingga tidak ada alasan untuk mengundur atau membatalkan pinangannya.

Syabkah atau Hadiah dalam Tunangan

Baru-baru ini dikalangan masyarakat banyak muncul dan beredar istilah syabkah atau hadiah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau yang lainnya. Syabkah tidak terdapat dalam syari'ah, hanya saja islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan, tetapi yang harus diperhatikan dalam islam seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya.

Cincin yang tebuat dari emas cukup dipakai perempuannya saja, bagi yang laki-laki hanya diperbolehkan memakai selain emas seperti perak, tembaga, dan lain-lain dengan catatan tanpa memakaikan cincin ditangan pasangannya masing-masing karena belum halal dalam ikatan pernikahan.

Khitbah atau tunangan tidak selamanya akan berujung dipernikahan. Setelah melakukan tunangan bisa jadi terdapat masalah-masalah atau sesuatu yang menyebabkan batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah atau hadiah tunangan yang diberikan secara utuh hukumnya wajib menurut syari'at. Adapun hadiah yang tidak langgeng seperti makanan maka tidak wajib dikembalikan, sedangkan hadiah yang langgeng seperti cincin emas, gelang, dan jam tangan, maka wajib dikembalikan.

Baca juga:

Sahabat baismi, pertunangan, khitbah di dalam islam adalah bertujuan untuk saling mengenal antara kedua pasangan dan juga kedua belah keluarga, tetapi hendaknya kita sebagai muslim yang baik bisa melakukan khitbah sesuai syari'at islam yang benar.

Sahabat baismi, itulah tulisan singkat mengenai penjelasan tradisi tunangan dalam ajaran agama islam. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan semakin menjadi muslim yang taat di mata Allah SWT. Amin.