Diskon Dalam Pandangan Islam
Diskon Dalam Pandangan Islam - Menjelang pergantian tahun hampir disetiap pusat perbelanjaan terpampang papan diskon untuk berbagai jenis produk dalam jumlah yang sangat menggoda. tak tanggung-tanggung diskon yang ditawarkan toko-toko di pusat perbelanjaan bisa mencapai hingga 80% bahkan beberapa pusat perbelanjaan menawarkan sensasi berburu barang-barang di malam hari.
Midnight sale biasanya menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum hawa yang memburu produk dengan diskon yang tinggi. Tidak hanya menggiurkan di toko produk saja bahkan situs belanja online juga menawarkan beragam produk dengan diskon tinggi.
Baca juga:
Sahabat baismi, lalu bagaimana hukum diskon dalam pandangan islam bagi orang yang memanfaatkan sistem diskon tersebut?
Strategi Promo Diskon Yang Melanggar Etika
Dalam kasus yang lebih ekstrim, diskon dapat membuat orang rela melakukan hal-hal diluar batas kewajaran, seperti strategi promo yang dilakukan oleh sebuah toko butik mewah yang ada di beberapa kota besar dunia yang membuat sebuah promo dengan memberikan diskon dan belanja gratis kepada para pelanggannya jika pelanggannya tersebut berbelanja tanpa memakai pakaian.
Ironisnya, penawaran yang dilakukan oleh toko butik ini disambut dengan meriah dan ratusan orang rela mengantri bahkan saat toko belum dibuka.
Dalam beberapa kasus yang berbeda banyak orang yang juga rela mengantri panjang demi mendapatkan diskon dari penjual yang menjual produk elektronik atau orang yang rela berdiri kedinginan menunggu salah satu pusat perbelanjaan sebelum toko dibuka demi tawaran diskon akhir tahun yang menggiurkan.
Sahabat baismi, tahukah kamu dalam hubungan jual beli, diskon merupakan potongan harga khusus yang diberikan pihak penjual pada pembeli maupun pelanggan setia mereka dan tentunya telah terjadi kesepakatan.
Diskon bisa diberikan oleh perusahaan jasa iklan yang artinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan diskon. Bisa juga diberikan oleh toko atau perusahaan itu sendiri dengan tujuan menarik pembeli baru maupun menarik kembali pelanggan mereka agar tetap membeli ditempat mereka walau toko atau perusahaan tersebut mendapat keuntungan sedikit.
Masih Jadi Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Kehalalan Diskon
Beberapa ulama memiliki beberapa pendapat yang berbeda-beda, sebagian memperbolehkan diskon dengan batasan-batasan tertentu, sementara yang lain melarang diskon. Ustadz Syafii Antonio berpendapat bahwa kalau seandainya membershipnya langsung dikaitkan dengan jumlah tertentu dan dikaitkan dengan diskon. Dan disini sebagian banyak ulama mengkritisinya karena disitu ada disebut dengan ketidakpastian. Misal saya keluar uang 200 ribu harapannya saya dapat diskon tapi belum tentu saya akan belanja dalam masa satu tahun membership ini. Berarti disitu ada semacam sedikit seperti spekulasi, kalau saya beli akan saya dapat keuntungan itu kalau saya tidak melakukan transaksi saya tidak mendapat apa-apa. Sebagian ulama mengkritisi fenomena ini, tetapi kalau seandainya membershipnya itu gratis, mungkin itu boleh.
Sahabat baismi, tahukah kamu diskon juga ada dalam bentuk kartu, dalam hal ini Dr. Sa'ad bin Turki Al Khutlan dalam Fiqih Muamalah Al Maliah Al Masirah mengkategorikan kartu diskon menjadi tiga macam.
1. Kartu diskon yang didapatkan gratis masih diperbolehkan
Pertama, jika kartu diskon tersebut diberikan secara gratis tanpa adanya biaya untuk pembuatan kartu, maka kartu diskon semacam ini diperbolehkan. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma, namun syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut.
2. Kartu diskon yang didapat dengan biaya administrasi
Jika kartu diskon diperoleh dengan adanya tambahan biaya administrasi atau iuran, maka kartu diskon semacam ini hukumnya terlarang karena didalamnya terdapat spekulasi dan ketidakjelasan. Lalu, ada pula beberapa diskon atau potongan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awalnya sehingga memungkinkan terjadinya riba, sebab sang pemegang kartu bisa menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang atau jasa yang sejenis.
3. Kartu diskon yang didapat dengan cara membeli
Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka yang seperti ini mengandung syubhat atau keadaan yang samar atau keharaman sesuatu. Maka untuk kehati-hatian sebaiknya perlu menjauhi bentuk kartu diskon seperti ini.
Sahabat baismi, perihal kartu diskon yang diperoleh dengan membayar sejumlah uang tertentu maka hal ini haram hukumnya karena beberapa alasan. Para ulama Arab Saudi dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah kerajaan Saudi Arabiah juga menyimpulkan bahwa kartu diskon tersebut terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan.
Pertama, karena di dalam kartu diskon terdapat unsur untung-untungan atau spekulasi seperti berjudi dan yang jelas terlarang dalam islam. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan seperti itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 90).
Kedua, karena di dalam yang dimungkinkan terjadinya riba dan transaksi pemberian diskon yang tidak jelas. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Al-Qur'an Surat An Nisaa Ayat 29).
Ketiga, kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan pelanggan yang tidak memiliki kartu. Kemudian pembeli bisa bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan tawaran diskon.
Baca juga:
Maka, berhati-hatilah berbelanja dan cermat dalam memilih program diskon yang ditawarkan jangan sampai godaan potongan harga dalam berbelanja justru membuat kita terjerumus ke dalam dosa riba.
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang diskon dalam pandangan islam, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita dan menambah wawasan kita. Amin.
Midnight sale biasanya menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum hawa yang memburu produk dengan diskon yang tinggi. Tidak hanya menggiurkan di toko produk saja bahkan situs belanja online juga menawarkan beragam produk dengan diskon tinggi.
Image: sangperawi.com |
- Bisakah Membayar Hutang Ke Orang Yang Sudah Tiada?
- Bagaimanakah Kosmetik Waterproof Menurut Pandangan Islam?
Sahabat baismi, lalu bagaimana hukum diskon dalam pandangan islam bagi orang yang memanfaatkan sistem diskon tersebut?
Strategi Promo Diskon Yang Melanggar Etika
Dalam kasus yang lebih ekstrim, diskon dapat membuat orang rela melakukan hal-hal diluar batas kewajaran, seperti strategi promo yang dilakukan oleh sebuah toko butik mewah yang ada di beberapa kota besar dunia yang membuat sebuah promo dengan memberikan diskon dan belanja gratis kepada para pelanggannya jika pelanggannya tersebut berbelanja tanpa memakai pakaian.
Ironisnya, penawaran yang dilakukan oleh toko butik ini disambut dengan meriah dan ratusan orang rela mengantri bahkan saat toko belum dibuka.
Dalam beberapa kasus yang berbeda banyak orang yang juga rela mengantri panjang demi mendapatkan diskon dari penjual yang menjual produk elektronik atau orang yang rela berdiri kedinginan menunggu salah satu pusat perbelanjaan sebelum toko dibuka demi tawaran diskon akhir tahun yang menggiurkan.
Sahabat baismi, tahukah kamu dalam hubungan jual beli, diskon merupakan potongan harga khusus yang diberikan pihak penjual pada pembeli maupun pelanggan setia mereka dan tentunya telah terjadi kesepakatan.
Diskon bisa diberikan oleh perusahaan jasa iklan yang artinya akan mencari toko-toko atau perusahaan yang mau memberikan diskon. Bisa juga diberikan oleh toko atau perusahaan itu sendiri dengan tujuan menarik pembeli baru maupun menarik kembali pelanggan mereka agar tetap membeli ditempat mereka walau toko atau perusahaan tersebut mendapat keuntungan sedikit.
Masih Jadi Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Kehalalan Diskon
Beberapa ulama memiliki beberapa pendapat yang berbeda-beda, sebagian memperbolehkan diskon dengan batasan-batasan tertentu, sementara yang lain melarang diskon. Ustadz Syafii Antonio berpendapat bahwa kalau seandainya membershipnya langsung dikaitkan dengan jumlah tertentu dan dikaitkan dengan diskon. Dan disini sebagian banyak ulama mengkritisinya karena disitu ada disebut dengan ketidakpastian. Misal saya keluar uang 200 ribu harapannya saya dapat diskon tapi belum tentu saya akan belanja dalam masa satu tahun membership ini. Berarti disitu ada semacam sedikit seperti spekulasi, kalau saya beli akan saya dapat keuntungan itu kalau saya tidak melakukan transaksi saya tidak mendapat apa-apa. Sebagian ulama mengkritisi fenomena ini, tetapi kalau seandainya membershipnya itu gratis, mungkin itu boleh.
Sahabat baismi, tahukah kamu diskon juga ada dalam bentuk kartu, dalam hal ini Dr. Sa'ad bin Turki Al Khutlan dalam Fiqih Muamalah Al Maliah Al Masirah mengkategorikan kartu diskon menjadi tiga macam.
1. Kartu diskon yang didapatkan gratis masih diperbolehkan
Pertama, jika kartu diskon tersebut diberikan secara gratis tanpa adanya biaya untuk pembuatan kartu, maka kartu diskon semacam ini diperbolehkan. Kartu semacam ini dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan atau sebagai hadiah cuma-cuma, namun syarat penjual tidak menaikkan harga barang karena kartu diskon tersebut.
2. Kartu diskon yang didapat dengan biaya administrasi
Jika kartu diskon diperoleh dengan adanya tambahan biaya administrasi atau iuran, maka kartu diskon semacam ini hukumnya terlarang karena didalamnya terdapat spekulasi dan ketidakjelasan. Lalu, ada pula beberapa diskon atau potongan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan potongan melebihi setoran awalnya sehingga memungkinkan terjadinya riba, sebab sang pemegang kartu bisa menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang atau jasa yang sejenis.
3. Kartu diskon yang didapat dengan cara membeli
Jika kartu diskon diperoleh dengan cara dibeli pelanggan dengan biaya tertentu, namun biaya ini untuk mengganti biaya pembuatan kartu tanpa adanya biaya tambahan, maka yang seperti ini mengandung syubhat atau keadaan yang samar atau keharaman sesuatu. Maka untuk kehati-hatian sebaiknya perlu menjauhi bentuk kartu diskon seperti ini.
Sahabat baismi, perihal kartu diskon yang diperoleh dengan membayar sejumlah uang tertentu maka hal ini haram hukumnya karena beberapa alasan. Para ulama Arab Saudi dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah kerajaan Saudi Arabiah juga menyimpulkan bahwa kartu diskon tersebut terlarang untuk diterbitkan atau dimiliki karena beberapa alasan.
Pertama, karena di dalam kartu diskon terdapat unsur untung-untungan atau spekulasi seperti berjudi dan yang jelas terlarang dalam islam. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan seperti itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Qur'an Surat Al Maidah Ayat 90).
Kedua, karena di dalam yang dimungkinkan terjadinya riba dan transaksi pemberian diskon yang tidak jelas. Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Al-Qur'an Surat An Nisaa Ayat 29).
Ketiga, kartu diskon memiliki dampak buruk yaitu dapat menimbulkan saling cemburu antara pelanggan yang memiliki kartu dan pelanggan yang tidak memiliki kartu. Kemudian pembeli bisa bersikap terlalu boros dalam membelanjakan harta sampai membeli barang yang tidak dibutuhkan karena hanya ingin memanfaatkan tawaran diskon.
Baca juga:
- Cara Yang Diajarkan Rasulullah Agar Keluar Dari Beban Hutang
- Bolehkah Membeli Sesuatu Karena Rasa Kasihan?
Maka, berhati-hatilah berbelanja dan cermat dalam memilih program diskon yang ditawarkan jangan sampai godaan potongan harga dalam berbelanja justru membuat kita terjerumus ke dalam dosa riba.
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang diskon dalam pandangan islam, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita dan menambah wawasan kita. Amin.