Bolehkah Wanita Menjadi Imam Sholat?
Bolehkah Wanita Menjadi Imam Sholat? - Ada seorang wanita bernama Aminah Wadhu, dia adalah wanita liberal yang dikabarkan menjadi imam sholat jum'at di Gereja Captain Rol Amerika Serikat pada tahun 2005.
Tidak hanya itu, 3 tahun kemudian tokoh kebanggaan kaum liberal yang juga seorang profesor studi islam di University of Virginia itu dikabarkan kembali membuat ulah, Aminah Wadhu dikabarkan kembali menjadi imam sholat dipusat pendidikan muslim di Inggris.
Baca juga:
Mengetahui hal itu, ketika umat muslim di dunia menjadi gempar karena pada saat itu yang menjadi makmum tidak hanya kaum perempuan melainkan banyak kaum laki-laki yang menjadi makmumnya.
Hal ini tentu saja menimbulkan kecaman dari banyak ulama maupun umat muslim di dunia. Namun Aminah Wadhu tidak menanggapi berbagai kencaman dari berbagai ulama-ulama islam di dunia tersebut. Untuk mencegah hal itu terjadi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam sholat.
Sahabat baismi, bagaimana sebenarnya hukum wanita menjadi imam sholat dan laki-laki yang menjadi makmumnya? Berikut penjelasannya.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa Nomor 9/MUNAS/VII/MUI/13/2015 tentang Wanita Menjadi Imam Sholat. Menurut MUI perlu dilakukan kepastian hukum dalam syari'at islam tentang hukum wanita yang menjadi imam sholat agar dapat dijadikan pedoman bagi umat islam.
MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullah, Sunnah Rasulullah SAW. Ijmak atau kesepakatan ulama dan kaidah-kaidah Fiqih karena pada dasarnya hukum dalam islam masalah ibadah adalah Taufik dan Ittiba atau mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi SAW. Dalam surat An-Nisa Ayat 34, Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)". (Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 34).
Dan dari hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW. bersabda bahwa yang artinya:
"Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki kerena shaf (barisan dalam sholat berjama'ah) terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang) sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan)". (Hadits Riwayat Ibnu Majah).
Lalu, berdasarkan kitab Tupah Al Ahwadzi karya Al Mubarakfuri dijelaskan bahwa terdapat Ijmak atau kesepakatan para sahabat. Menurut Ijmak atau kesepakatan tersebut tidak pernah ada wanita yang menjadi imam sholat dimana diantara makmumnya adalah laki-laki.
Para sahabat juga sepakat bahwa wanita boleh menjadi imam sholat berjama'ah yang makmumnya hanya wanita seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummi Salamah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sependapat dengan para ulama dalam kitab Al Um atau Imam Syafi'i, Al Majmu, Syarah, Al Muhajab, Imam Nawawi, dan Al Mukmi Ibnu Khadamah bahwa:
"Berdasarkan tela'ah kitab-kitab tersebut, dan kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad SAW. tidak diketahui adanya sholat jama'ah dimana imamnya wanita dan mamumnya laki-laki".
Dari semua penjelasan tersebut maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa wanita menjadi imam sholat berjama'ah yang diantara makmumnya terdapat laki-laki hukumnya adalah haram dan tidak sah. Dan wanita yang menjadi imam sholat berjama'ah lalu yang menjadi makmumnya ialah wanita maka hukumnya adalah mubah atau dibolehkan.
Baca juga:
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang bolehkan wanita menjadi imam sholat, dan seperti yang sudah kita ketahui diatas hukumnya tidak boleh kecuali makmumnya juga wanita yang termasuk dalam hukum mubah atau dibolehkan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah ilmu kita. Amin.
Tidak hanya itu, 3 tahun kemudian tokoh kebanggaan kaum liberal yang juga seorang profesor studi islam di University of Virginia itu dikabarkan kembali membuat ulah, Aminah Wadhu dikabarkan kembali menjadi imam sholat dipusat pendidikan muslim di Inggris.
Image: remajaislampos.wordpress.com |
- Bagaimanakah Kosmetik Waterproof Menurut Pandangan Islam?
- Bolehkah Membatalkan Pernikahan Dalam Islam?
Mengetahui hal itu, ketika umat muslim di dunia menjadi gempar karena pada saat itu yang menjadi makmum tidak hanya kaum perempuan melainkan banyak kaum laki-laki yang menjadi makmumnya.
Hal ini tentu saja menimbulkan kecaman dari banyak ulama maupun umat muslim di dunia. Namun Aminah Wadhu tidak menanggapi berbagai kencaman dari berbagai ulama-ulama islam di dunia tersebut. Untuk mencegah hal itu terjadi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam sholat.
Sahabat baismi, bagaimana sebenarnya hukum wanita menjadi imam sholat dan laki-laki yang menjadi makmumnya? Berikut penjelasannya.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa Nomor 9/MUNAS/VII/MUI/13/2015 tentang Wanita Menjadi Imam Sholat. Menurut MUI perlu dilakukan kepastian hukum dalam syari'at islam tentang hukum wanita yang menjadi imam sholat agar dapat dijadikan pedoman bagi umat islam.
MUI mendasarkan fatwanya pada Kitabullah, Sunnah Rasulullah SAW. Ijmak atau kesepakatan ulama dan kaidah-kaidah Fiqih karena pada dasarnya hukum dalam islam masalah ibadah adalah Taufik dan Ittiba atau mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi SAW. Dalam surat An-Nisa Ayat 34, Allah SWT. berfirman yang artinya:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)". (Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 34).
Dan dari hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW. bersabda bahwa yang artinya:
"Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki kerena shaf (barisan dalam sholat berjama'ah) terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang) sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan)". (Hadits Riwayat Ibnu Majah).
Lalu, berdasarkan kitab Tupah Al Ahwadzi karya Al Mubarakfuri dijelaskan bahwa terdapat Ijmak atau kesepakatan para sahabat. Menurut Ijmak atau kesepakatan tersebut tidak pernah ada wanita yang menjadi imam sholat dimana diantara makmumnya adalah laki-laki.
Para sahabat juga sepakat bahwa wanita boleh menjadi imam sholat berjama'ah yang makmumnya hanya wanita seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummi Salamah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sependapat dengan para ulama dalam kitab Al Um atau Imam Syafi'i, Al Majmu, Syarah, Al Muhajab, Imam Nawawi, dan Al Mukmi Ibnu Khadamah bahwa:
"Berdasarkan tela'ah kitab-kitab tersebut, dan kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad SAW. tidak diketahui adanya sholat jama'ah dimana imamnya wanita dan mamumnya laki-laki".
Dari semua penjelasan tersebut maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa bahwa wanita menjadi imam sholat berjama'ah yang diantara makmumnya terdapat laki-laki hukumnya adalah haram dan tidak sah. Dan wanita yang menjadi imam sholat berjama'ah lalu yang menjadi makmumnya ialah wanita maka hukumnya adalah mubah atau dibolehkan.
Baca juga:
Sahabat baismi, itulah penjelasan tentang bolehkan wanita menjadi imam sholat, dan seperti yang sudah kita ketahui diatas hukumnya tidak boleh kecuali makmumnya juga wanita yang termasuk dalam hukum mubah atau dibolehkan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah ilmu kita. Amin.