-->

Bisakah Membayar Hutang Ke Orang Yang Sudah Tiada?

Bisakah Membayar Hutang Ke Orang Yang Sudah Tiada? - Semakin bertambah usia dan semakin kuat iman kita maka masalah yang kita hadapi juga semakin rumit, mulai dari masalah hidup, keluarga dan bahkan sampai ke masalah keuangan.

Sahabat baismi, jika kita berbicara mengenai masalah keuangan tentu sebagai manusia pasti akan selalu saja merasa kurang karena sifat kita yang konsumtif sehingga menjadikan uang adalah segalanya, bahkan sampai ada orang yang rela berhutang demi untuk memuaskan segala keinginannya, tapi sebelum berhutang apakah kamu tahu apa hukumnya dalam islam jika kita berhutang?
Bisakah Membayar Hutang Ke Orang Yang Sudah Tiada?
Image: fiqhmenjawab.net
Baca juga:

Hukum Berhutang Dalam Islam

Islam adalah agama yang mulia dan agama yang sempurna karena segala sesuatu dalam hidup ini telah dijelaskan dalam kitab suci umat islam yaitu Al-Qur'an. Islam memang telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan termasuk permasalahan hutang-piutang, dan hukum asal dari berhutang itu adalah Ja'iz atau boleh. Sebagaimana telah diberitahukan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian yang ber-mu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya". (Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 282).

Sahabat baismi, walaupun hutang itu diperbolehkan, janganlah kita anggap remeh karena jika sekali kita berhutang maka itu akan membuka lubang-lubang hutang lainnya dan bagi mereka yang berhutang, maka mereka akan merasa nyaman dengan adanya hutang yang melilit sehingga hutang menjadi hal yang biasa bagi mereka.

Banyak Keburukan jika tidak Melunasi Hutang

Umur dan masa depan kita merupakan hal yang ghaib dan tidak seorangpun yang dapat mengetahuinya, karena itu jika kita berhutang tapi umur kita ternyata tidak panjang maka kita akan memiliki tanggungan hutang serta mendapat banyak keburukan. Dan berikut tiga keburukan yang dimaksud.

1. Tidak disholati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Aqwal Radhiyallhu 'anhu dalam hadits riwayat Bukhari no 2289 ia mengatakan bahwa, ketika itu ada seseorang yang tidak dikenal meninggal dunia dan meminta Rasulullah untuk menyolatinya. Namun Rasulullah bertanya "Apakah dia punya hutang dan apakah dia punya harta peninggalan?". Mendengar pertanyaan Beliau, orang-orang disekitar langsung menjawab kalau manyit tersebut tidak mempunyai harta peninggalan dan juga tidak mempunyai hutang maka Beliau pun bersedia untuk menyolatinya.

Kemudian datang lagi manyit yang kedua Beliau pun masih melontarkan pertanyaan yang sama dan orang ada yang menjawab bahwa manyit memiliki harta peninggalan tapi tidak mempunyai hutang. Kemudian pun Beliau kembali bersedia menyolatinya. Sampai pada akhirnya datang manyit yang ketiga dengan pertanyaan yang sama dari Beliau, orang-orang menjawab bahwa manyit tidak memiliki harta namun memiliki hutang. Mendengar jawaban tersebut Beliau enggan untuk menyolatinya dan justru menyuruh agar mereka para sahabat untuk menyolati manyit tersebut.

2. Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai hutang tersebut selesai

Bagi yang berhutang dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai hutang tersebut selesai. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:

"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang". (Hadits Riwayat Muslim).

Dari hadits tersebut tersirat bahwa orang-orang yang mati dengan syahid pasti akan masuk surga dan dosanya terampuni kecuali orang tersebut mempunyai hutang. Lantas bagaimana dengan orang yang tidak mati syahid tapi dia memiliki hutang hanya Allah tahu jawabannya.

3. Ditahan masuk surga, hanya karena masalah hutang belum selesai

Seperti yang kita ketahui bahwa surga merupakan balasan yang paling nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Tapi sungguh miris hati rasanya jika kita sudah menjalani semua perintah Allah dan hanya karena sebuah hutang kita tidak dapat merasakan nikmatnya surga Allah. Seperti yang diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:

"Barangsiapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga". (Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Shahih).

Sahabat baismi, surga memang bukan tempat yang akan diberikan oleh Allah jika kita masih memiliki hutang, tapi jika kita berniat ingin melunasi hutang namun orang yang kita hutangi ternyata telah meninggal dunia, apa yang harus kita lakukan?

Membayar Hutang ke Orang yang telah Meninggal

Sahabat baismi, melunasi hutang merupakan sebuah kewajiban kita yang berhutang, dan dalam hal ini Syeik Ibnu mengatakan bahwa jika kita berhutang kepada orang lain namun orang tersebut telah meninggal dunia, maka hutang itu tetap wajib dibayarkan, tetapi diberikan kepada ahli warisnya. Sedangkan jika kita tidak mengetahui siapa ahli warisnya atau tidak tahu dimana dia berada, maka hutang tersebut dapat disedekahkan dengan atas nama orang yang kita hutangi dengan ikhlas.

Baca juga:

Jadi, hutang tetaplah hutang dan kewajiban kita yang berhutang ialah harus melunasinya meskipun orang tersebut telah meninggal, kita bisa membayarkannya kepada ahli waris, tapi sebaiknya kita harus benar-benar menjauhi diri dari hutang, karena hutang merupakan lembah kesesatan yang dapat menceburkan diri kita ke dalam dahsyatnya api neraka.

Sahabat baismi, itulah penjelasan mengenai membayar hutang kepada orang yang sudah tiada. Semoga kita semua dijauhi daripada hutang dan bagi yang memiliki hutang agar tidak lupa untuk membayarnya, dan semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita dan menambah ilmu kita. Amin.